Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MIRNA DIRACUN SIANIDA: Jessica Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Jessica Wongso (27), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kombes Pol Krishna Murti/Antara
Kombes Pol Krishna Murti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Jessica Wongso (27), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Yang bersangkutan kami tetapkan tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Jessica wajib didampingi pengacara, karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Polisi menanyakan kepada Jessica tentang pengacara yang mendampinginya, bila tidak ada kepolisian akan menyediakannya.

"Kalau ada, kami tunggu hari ini untuk dibuka berita acara pemeriksaan," kata Krishna Murti.

Saat ini, Jessica masih diperiksa sebagai tersangka dan menurut keterangan Krishna, pengacaranya belum datang.

Menurut Krishna, saat pemeriksaan tersangka, polisi akan mengonfirmasi dengan keterangan saat dia masih sebagai saksi karena ada yang tidak konsisten.

Jessica sudah berada di Polda Metro Jaya pukul 09.00 WIB setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square pada 07.45 WIB tadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper