Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Facebook dan Pemegang Saham Berakhir Damai

WilmingtonSengketa antara pemegang saham Facebook Inc. yang sempat diproses di pengadilan berakhir damai.
Facebook CEO Mark Zuckerberg /Reuters
Facebook CEO Mark Zuckerberg /Reuters

Kabar24.com, WILMINGTON—Sengketa antara pemegang saham Facebook Inc. yang sempat diproses di pengadilan berakhir damai.

Mark Zuckerberg setuju untuk merevisi jadwal pembayaran gaji dan mengawasi lebih ketat bagaimana para pejabat perusahaan menentukan kompensasi mereka.

Sebelumnya, salah satu investor, Ernesto Espinoza menggugat Facebook dan pemegang saham pengendalinya Mark Zuckerberg.

Gugatan itu dilayangkan lantaran Facebook membiarkan para direktur menentukan sendiri gaji mereka. Hal itu, menurut Ernesto bertentangan dengan aturan pembayaran gaji pada 2012.

Pada 2013, facebook membayar direktur non-karyawan rata-rata US$461.000 dalam bentuk saham, melebihi rekan-rekan industri lainnya hingga 43%.

Dalam perjanjian perdamaian yang diajukan Senin, perusahaan setuju untuk melakukan penilaian kompensasi tahunan, menyewa konsultan kompensasi independen, dan mempertimbangkan persetujuan pemegang saham atas program kompensasi pada pertemuan tahunan tahun ini.

"Kami percaya bahwa menyelesaikan masalah ini adalah demi kepentingan terbaik perusahaan dan pemegang saham sehingga kami dapat terus fokus pada misi dan bisnis kami," ujar Vanessa Chan, juru bicara Facebook, Rabu (27/1/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper