Kabar24.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan surat penolakan pembahasan revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi.
Lalola Easter, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan Presiden harus konsisten menolak revisi tersebut karena draf yang diusulkan berisiko membonsai kinerja lembaga antirasuah itu.
“Surat itu harus segera dikeluarkan oleh Presiden Jokowi menyusul DPR sudah memasukkan lagi revisi tersebut dalam program legislasi nasional 2016,” kata Lola dalam keterangan resmi ICW, Rabu (27/1/2016).
Menurutnya, ada sedikitnya 10 klausul yang berisiko melemahkan KPK antara lain hilangnya kewenanangan KPK melakukan penuntutan; hambatan dalam penyadapan; kewajiban lapor ke Kejaksaan dan Polri ketika menangani perkara korupsi.
Hambatan lainnya adalah adanya kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); kurangnya tenaga penyidik; gesekan dengan lembaga hukum lain; batasan penanganan perkara korupsi dengan kerugian negara Rp50 miliar; batas waktu 12 tahun sebelum akhirnya dibubarkan.