1. Catatan Polisi
Menurut catatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah produk televisi rekondisi karya Kusrin dipasarkan dengan sejumlah merek dagang.
Kusrin memanfaatkan limbah komputer yang dibeli dengan harga murah untuk memproduksi televisi dengan sejumlah merek.
"Limbah komputer direkondisi dengan menggunkanan merek-merek yang belum familiar, yaitu Veloz, Maxreen, Vitron, dan Zener," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol A. Liliek Darmanto, Selasa (17/3/2015).
Saat itu Kusrin memproduksi televisi rekondisi berukuran tidak lebih 17 inchi. Adapun bahan dasarnya adalah monitor komputer bekas yang umumnya berukuran 14 hingga 15 inchi.
Hasil kerja Kusrin dan anak buahnya itu lantas dijual dengan kisaran harga Rp400.000-Rp500.000.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Purbohadijoyo menyebutkan, Kusrin membuka usaha reparasi alat elektronik dan mempekerjakan delapan karyawan.
Usaha Kusrin saat itu berhasil meraup omzet hingga Rp11 juta per bulan. Sedangkan televisi rekondisi yang berhasil diproduksi menurut hitungan Djoko mencapai 30-40 televisi sebulan.
Proses hukum kemudian membuat Kusrin divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar. Kusrin diputus bersalah karena melanggar UU Perindustrian setelah ditangkap pada Maret 2015.
Pengadilan juga memutuskan agar 116 televisi tabung itu karya Kusrin dimusnahkan.