Kabar24.com, JAKARTA−Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan memiliki tiga opsi untuk menentukan nasib mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.
Pertama, melanjutkan kasus ke persidangan.
Kedua, diteliti kembali berkasnya untuk dihentikan apabila tidak ada bukti yang cukup.
Ketiga, dikesampingkan demi kepentingan hukum.
“Kita masih pelajari lagi. Kita akan lihat mana yang paling tepat,” ujar Prasetyo, Jumat (22/1/2016) malam.
Hal tersebut disampaikan setelah sebelumnya Komisi III DPR mengadakan rapat kerja (raker) bersama Kejagung, Rabu (20/1/2016) dan Kamis (21/1/2016).
Dalam raker bersama Komisi III DPR, Kejagung sempat diminta segera menentukan nasib mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Hal itu bertujuan untuk mengurangi kegaduhan.
Tepat satu tahun lalu, Jumat (23/1/2016), Bambang Widjajanto ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam penanganan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.