Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan satu pelaku teror merupakan residivis kasus terorisme di Aceh.
"Aliasnya Afif, kalau tak salah Sunakim," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/1/2016).
Badrodin menuturkan Densus 88 Antiteror pernah menangkap Afif di Aceh soal kasus pelatihan terorisme. Atas perbuatannya itu, Afif dijatuhkan vonis tujuh tahun kurungan penjara.
"Yang mengenakan celan jeans, kaos hitam, bertopi, dan ditemukan bom pernah ditangani," katanya.
Sementara itu meskipun Polri etlah mengetahui identitas pelaku yang tewas, Polri tetap mengidentifikasi jenazah mereka melalui DNA, dan sidik jari untuk memberikan kepastian.
"Dari identifikasi berlanjut kepada apkah mereka pelaku atau bukan. Sementara ini kami masih tetapkan pelaku meninggal dunia," katanya.
Seperti diketahui selepas aksi teror Thamrin beredar foto yang memperlihatkan pelaku teror dengan pistol di tangannya. Namun pelaku tersebut akhirnya tewas saat baku tembak dengan polisi.
Sunakim alias Afif merupakan salah satu teroris yang melakukan pelatihan militer di Gunung Bun, Jalin Jantho Aceh Besar. Tim Densus 88 kemudian menangkap Afif pada 1 Maret 2010.