Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) bersepakat untuk mengintensifkan kembali komunikasi antar lembaga dengan mengaktifkan mekanisme penghubung pada keduanya.
KY menyatakan pihaknya juga bersepakat untuk berkonsentrasi pada perannya masing-masing dengan berpedoman para peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga berdasarkan pada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Peraturan Bersama pada 2012.
"Komunikasi antara kedua lembaga akan kembali diintensifkan, salah satunya melalui mekanisme
penghubung yang akan menjadi sarana komunikasi dengan menunjuk wakil baik dari MA
maupun KY," demikian keterangan resmi KY yang dikutip Bisnis.com, Kamis (14/1/2015).
Kerjasama antar keduanya juga akan diintensifkan yakni terutama pada pelatihan etik, rekrutmen hakim agung, dan pengawasan. Rencananya, akan ada proses rekrutmen hakim agung lagi untuk memenuhi kekurangan sumber daya di MA.
"Berbagai masukan dari MA menjadi bahan evaluasi yang penting demi menjalin hubungan lebih produktif guna kebaikan reformasi dunia peradilan," demikian KY.