Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Jadi "Kota Cantik", Palangkaraya Denda Warganya yang Merokok

Dilarang merokok. /bisnis.com
Dilarang merokok. /bisnis.com

Kabar24.com, PALANGKARAYA - Masyarakat yang berdomisili di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang terbukti merokok di tempat umum akan dikenakan hukuman administrasi hingga denda di tempat.

"Pemkot melalui Satpol PP akan tegas melakukan penegakan hukum yang salah satunya tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Denda yang dikenakan sekitar Rp100.000," kata Ketua Komisi A DPRD Riduanto di Palangkaraya, Sabtu (9/1/2016).

Satpol PP selaku mitra kerjanya di pemerintahan "Kota Cantik" itu telah berkoordinasi dengan pihaknya untuk membahas hal-hal yang diperlukan dalam pelaksaan perda tersebut.

"Kasatpol PP telah bertemu kami untuk membahas hal tesebut. Sebagai komitmen mereka juga telah menyiapkan anggaran khusus yang akan digunakan untuk operasional di lapangan. Kami mendukung hal itu," katanya.

Politisi partai demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan peraturan tentang KTR tercantum dalam Peraturan Wali Kota Palagka Raya No. 9/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tempat yang dilarang merokok adalah fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat umum yang meliputi hotel, resrtoran, terminal, pelabuhan, pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Selain merokok, masyarakat juga dilarang membeli atau melakukan aktivitas jual beli rokok di tempat yang telah tercantum dalam peraturan.

Bagi masyarakat yang masih melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi mulai dari peringatan tertulis, pemberhentian kegiatan hingga pencabutan izin bagi para pelaku usaha.

Berdasarkan pantauan, masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan tersebut dengan merokok dan berjualan di area yang dilarang.

Bahkan di kantor layanan masyarakat masih dijumpai pegawai yang merokok tidak pada tempatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper