Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia menilai uji coba bom hidrogen yang dilakukan Republik Demokratik Rakyat Korea bertentangan dengan Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (CTBT).
Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dalam rilis yang dikirimkannya mengatakan, hal tersebut juga merupakan pelanggaran atas kewajiban Korea Utara berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB 1718 (2006), 1874 (2009), dan 2087 (2013).
“Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas uji coba bom hidrogen yang dilakukan Republik Demokratik Rakyat Korea pada 6 Januari 2016,” demikian tulis Kemlu, Rabu (6/1/2016).
Oleh karena itu, Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi Resolusi DK PBB yang terkait. Kemudian, menahan diri dan mengedepankan diplomasi juga dialog guna menciptakan situasi kondusif bagi perdamaian, stabilitas, dan pembangunan kawasan.