Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA diagedakan membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/1/2015).
Humphrey R. Jemat, pengacara Suryadharma Ali mengatakan, rencananya sidang akan digelar pukul 09.00 wib. Meski demikian, kemungkinan waktunya mundur karena tim kuasa hukum sedang menyiapkan naskah pledoi SDA.
"Belum datang karena masih menunggu tim kuasa hukum lainnya menyiapkan naskah pembelaan. Ada sekitar 1.500 halaman," ujarnya saat ditemui di ruang sidang.
Ia menambahkan, ada sejumlah poin pokok yang akan disampaikan kliennya saat sidang pembelaan tersebut.
Salah satunya, SDA mempertanyakan nilai kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pledoi tersebut, SDA menganggap, nilai kerugian seperti yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum bukan dari sumber primer.
Nilai tersebut hanya didasarkan dari keterangan saksi dan perhitungan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Masih ada banyak poin lagi, yang jelas klien kami akan membeberkan pembelaanya hari ini," katanya.