Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebakaran di Mandom: Penasihat Hukum Menolak Dakwaan JPU

JPU mendakwa Andi Hartanto sebagai pelaku yang menyebabkan kebakaran tersebut. Penasihat hukum Andi Hartanto menolak tegas dakwaan tersebut.
Ilustrasi-Korban kebakaran PT Mandom/Antara
Ilustrasi-Korban kebakaran PT Mandom/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pada 10 Juli 2015 terjadi kebakaran di ruang produksi deodorant perfume spray (DPS) pada pabrik PT Mandom Indonesia (selanjutnya disebut Mandom) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

JPU mendakwa Andi Hartanto sebagai pelaku yang menyebabkan kebakaran tersebut. Penasihat hukum Andi Hartanto menolak tegas dakwaan tersebut.

Pada sidang 22 Desember 2015, JPU mendakwa Andi Hartanto, karyawan PT Iwatani Industrial Gas Indonesia, sebagai orang yang telah memasang fleksibel tube yang menjadi penyebab kebakaran di ruang DPS. Dalam peristiwa kebakaran tersebut, 28 orang karyawan meninggal, dan 31 orang karyawan menderita luka bakar.

"Dalam eksepsi yang dibacakan pada sidang hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 di pengadilan negeri Bekasi, penasihat hukum Andi Hartanto menolak tegas dakwaan JPU tersebut, dan memohon majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU, karena menganggap Andi Hartanto tidak bersalah," kata TM. Luthfi Yazid, penasehat hukum Andi Hartanto dalam siaran persnya, Kamis (31/12/2015).

Ada 5 alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum Andi Hartanto.

1. JPU menyatakan bahwa penyebab kebakaran adalah fleksibel tube, namun tidak menguraikan penyebab kebakaran tersebut dengan jelas dan secara konkrit serta tidak memberikan penjelasan secara ilmiah.

2. Dalam surat dakwaan tidak dicantumkan dengan jelas ruang lingkup kerja pihak Iwatani berdasarkan surat kontrak kerja yang disepakati antara Mandom dengan Iwatani. Ruang lingkup kerja pihak Iwatani berdasarkan surat kontrak kerja antara Mandom dengan Iwatani adalah pemindahan tanki LPG dan perlengkapan instalasi gas dari pabrik Sunter ke pabrik baru di Cikarang Barat, Bekasi; dan pemasangan instalasi pipa dari tanki LPG ke filling room. Sedangkan pemasangan fleksibel tube tidak tercantum di dalam surat kontrak kerja tersebut.

3. JPU menyatakan bahwa ‘Iwatani dan Mandom telah sepakat untuk mengganti 8 (delapan) fleksibel tube yang lama dengan yang baru, namun terdakwa Andi Hartanto memasangkan 4 (empat) fleksibel tube yang lama. Akan tetapi, Mandom dan Iwatani tidak pernah sepakat untuk mengganti 8 (delapan) fleksibel tube yang lama dengan yang baru, dan juga tidak pernah membuat kontrak kerja terkait penggantian fleksibel tube tersebut.

4.    Pemasangan fleksibel tube bekas yang dianggap oleh JPU sebagai penyebab kebocoran gas, dilakukan berdasarkan permintaan dari Mandom dan disaksikan pula oleh staf dari Mandom. Terdakwa Andi Hartanto membantu dalam pekerjaan pemasangan tersebut.

5.    Pernyataan JPU bahwa ‘tidak dilakukan tes kebocoran sebelum serah terima proyek dari Iwatani ke Mandom’ adalah tidak benar. Tes kebocoran telah dilakukan di bawah pengawasan staf dari Mandom. Dan pada saat kebakaran terjadi, serah terima proyek telah dilakukan dari Iwatani ke Mandom, dan telah beroperasi selama 100 hari.

Penasihat hukum yakin dan akan membuktikan secara ilmiah, bahwa penyebab kebakaran di ruang DPS di pabrik Mandom bukan fleksibel tube, melainkan kurangnya safety management untuk pengecekan rutin di Mandom.

Berdasarkan hal-hal di atas, penasihat hukum memohon majelis hakim agar menerima eksepsi penasihat hukum, dan menyatakan surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Andi Hartanto batal demi hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper