Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta pemerintah membatalkan rencananya untuk mengeksekusi 14 orang terpidana mati pada 2016.
Supriyadi Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan pemerintah seharusnya melaksanakan komitmennya untuk menghargai hak hidup, seperti yang dijamin oleh konstitusi.
Apalagi pemerintah juga telah berkomitmen untuk melaksanakan hasil Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. “Masih banyaknya kejanggalan dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam proses penjatuhan hukuman mati juga menjadi salah satu alasan yang paling kuat untuk membatalkan eksekusi terpidana mati,” katanya di Jakarta, Rabu (30/12).
Supriyadi menuturkan sampai saat ini juga pemerintah dan Kejaksaan Agung tidak mampu menjelaskan metode pemilihan dan penentuan siapa saja yang akan dieksekusi. Presiden juga tidak terbuka dalam memberikan informasi mengenai pertimbangannya dalam proses pemberian grasi kepada para terpidana mati. Menurutnya, rencana pemerintah untuk memperbaiki proses pidana mati dalam revisi KUHP hanya sebatas pencitraan. Dalam draft revisi KUHP yang dibuat pemerintah disebutkan bahwa eksekusi mati wajib mempertimbangkan masa tunggu dengan menunjukkan sikap dan perbuatan yang baik dari para terpidana mati.
“Kami juga meminta Mahkamah Agung untuk segera mencabut SEMA pembatasan peninjauan kembali yang bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya. Supriyadi juga mengatakan rencana Kejaksaan Agung mengeksekusi 14 terpidana mati diketahui saat penyampaian rencana tersebut ke DPR, dan persetujuan anggaran untuk pelaksanaan eksekusi tersebut.