Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya terus menginformasikan larangan truk atau kendaraan angkutan barang beroperasi selama hari libur Tahun Baru pada 30 Desember 2015 sampai dengan 3 Januari 2016.
Polda Metro Jaya melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, siang ini, Rabu (30/12/2015) pukul 14.15 WIB, kembali menyampaikan larangan truk beroperasi sesuai Surat Edaran Kementrian Perhubungan (SE Kemenhub).
Adapun pesan melalui twitter itu ialah: “Mulai 30-12-2015 s.d. 3-1-2016 Truk/Kendaraan Angkutan Barang DILARANG BEROPERASI (SE Kemenhub No 48 Th 2015).”
Berdasar informasi yang dihimpun Bisnis.com, larangan bagi truk dan kendaraan angkutan barang beroperasi itu diatur dalam SE Kemenhub No.48 Tahun 2015 tentang Pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
Dijelaskan, untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru, sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016 kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi.
Kendaraan yang dimaksud adalah pengangkutan bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, dan truk kontainer, serta kendaraan pengangkutan dengan sumbu lebih dari dua.
Larangan dikecualikan untuk truk pengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor dari dan ke pelabuhan seperti Belawan dan Tanjung Priok.