Kabar24.com, JAKARTA -- RJ Lino Mantan direktur utama PT Pelindo II yang juga tersangka kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino tersebut telah disampaikan ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor register 119/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.
"Benar, didaftarkan tadi sore," ujar Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi via pesan singkat, Senin (28/12/2015).
Pengajuan praperadilan tersebut lantaran pihak RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka padahal nilai kerugian negara belum dapat dihitung.
"Kami mengajukan praperadilan, karena RJ Lino tidak dapat ditetapkan tersangka selama belum ada kerugian negara yang bisa dihitung. Saat KPK menetapkan tersangka pada RJ Lino, KPK tidak menyebut berapa kerugian negara," ujar kuasa hukum RJ Lino, Maqdir lsmail.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2015 atas dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. RJ Lino diduga telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar. Dengan adanya kasus ini, RJ Lino berhenti sebagai dirut PT Pelindo II.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.