Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan

RJ Lino Mantan direktur utama PT Pelindo II yang juga tersangka kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.nn
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengacungkan ibu jari usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11)./Antara
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengacungkan ibu jari usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11)./Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- RJ Lino Mantan direktur utama PT Pelindo II yang juga tersangka kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino tersebut telah disampaikan ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor register 119/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.
 
"Benar, didaftarkan tadi sore," ujar Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi via pesan singkat, Senin (28/12/2015).
 
Pengajuan praperadilan tersebut lantaran pihak RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka padahal nilai kerugian negara belum dapat dihitung.
 
"Kami mengajukan praperadilan, karena RJ Lino tidak dapat ditetapkan tersangka selama belum ada kerugian negara yang bisa dihitung. Saat KPK menetapkan tersangka pada RJ Lino, KPK tidak menyebut berapa kerugian negara," ujar kuasa hukum RJ Lino, Maqdir lsmail.
 
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2015 atas dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. RJ Lino diduga telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar. Dengan adanya kasus ini, RJ Lino berhenti sebagai dirut PT Pelindo II.
 
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper