Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituntut 11 Tahun, Suryadharma Tetap 'Ngotot' Tak Ada Uang Masuk Kantong

Mantan Menteri Agama era Presiden SBY, Suryadharma Ali menyatakan keberatannya atas tuntutan pidana 11 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum KPK.
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali membaca eksepsi atau nota keberatan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9)./Antara-Sigid Kurniawan
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali membaca eksepsi atau nota keberatan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama era Presiden SBY, Suryadharma Ali menyatakan keberatannya atas tuntutan pidana 11 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum KPK.

"Bukan saja 11 tahun, satu hari saja saya tidak rela. Saya tidak berbelit-belit tapi saya membela diri," ujar Suryadharma Ali usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Menurut Suryadharma Ali, dirinya dijadikan terdakwa lantaran ada dua surat dari notulensi terkait perumahan dan catering yang tidak dia tandatangani.

"Katanya ada kerugian negara tapi tidak satu rupiah pun menyangkut disaya. Tidak ada," tegas Suryadharma.

Suryadharma dituntut penjara selama empat tahun dan denda Rp750 juta. Selain itu, Suryadharma Ali juga dituntut untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp2,325 miliar. Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak Suryadharma Ali untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah terdakwa menyelesaikan hukumannya.

Suryadharma Ali didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp27 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi terkait penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadan haji.

Selain itu, Suryadharma didakwa menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia, menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya, mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasar prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Sidang lanjutan Suryadharma Ali akan digelar kembali pada 9 Januari 2016 dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum.

Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma disangkakan pada pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper