Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dengan denda Rp750 juta subsider penjara enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Muhammad Wiraksanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Menurut Jaksa Penuntut Umum, beberapa hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan yang dilakukan, sebagai menteri agama terdakwa dianggap tidaj menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran, serta perbuatan terdakwa terkait dengan jemaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang.
Namun, karena terdakwa belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum meringankan tuntutannya terhadap mantan menteri agama tersebut.
Selain tuntutan penjara selama empat tahun dan denda Rp750 juta, Suryadharma Ali juga dituntut untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp2,325 miliar. Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak Suryadharma Ali untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah terdakwa menyelesaikan hukumannya.
Suryadharma Ali didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp27 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi terkait penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadan haji.
Selain itu, Suryadharma didakwa menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia, menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya, mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasar prinsip keadilan dan proporsionalitas.