Kabar24.com, JAKARTA -- Usai mendengarkan dakwaan yang ditujukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, untuk dirinya, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Pada prinsipnya kami mengerti dakwaan dalam kami. Kami akan jalani prosesnya," ujar Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Gatot dan Evy didakwa secara bersamaan dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Gatot dan Evy didakwa memberikan uang kepada kuasa hukumnya OC Kaligis sebesar US$30.000. Namun, menurut keduanya uang tersebut hanya untuk membayae "lawyer fee" Kaligis sebagai penasihat hukum mereka.
"Kami sudah kuasakan Pak OC Kaligis. Kami tidak mampu melakukan fungsi kontrol kepada penasihat hukum kami. Itu (penyuapan) di luar batas kontrol kami," ujar Gatot.
Selain itu, dalam dakwaannya, Gatot dan Evy diduga menyerahkan uang Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella untuk mendekatkan dengan Jaksa Agung guna mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.