Bisnis.com, KUALA LUMPUR - Majelis Fatwa Malaysia mengharamkan penggunaan rokok elektronik atau vape karena dianggap merugikan manusia secara cepat atau lambat.
Ketua Majelis Fatwa Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin mengatakan keputusan itu diambil setelah meneliti hasil kajian dari sudut syariah, medis dan sains serta unsur pemubaziran dan budaya tidak sehat.
Abdul Shukor seperti dikutip berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Selasa mengatakan, umat Islam dilarang mengambil bahan yang memudaratkan secara jelas atau tidak, secara segera atau perlahan-lahan bisa mengakibatkan kematian, kerusakan badan, bisa menyebabkan penyakit berbahaya atau kemudaratan pada akal.
"Rokok elektronik dan vape termasuk dalam perkara jijik seperti memudaratkan dan bau yang busuk. Jika dilihat dari sudut qiyas atau perumpamaan, penggunaan rokok elektronik dan vape bisa diibaratkan seperti perbuatan minum bahan beracun atau menghisap rokok sesungguhnya," katanya, Selasa (22/12/2015).
Abdul Shukor mengatakan rokok elektronik dan vape diharamkan berdasar kaedah Saad al-Zaraia yaitu menutup keburukan yang lebih besar dan lebih bahaya yang mungkin terjadi pada masa depan.
Majelis Fatwa Malaysia pada 23 Maret 1995 telah menyatakan bahwa merokok adalah haram karena terdapat kemudaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 menit yang lalu
9 Makanan yang Mengandung Unsur Babi, Efek Sampingnya

16 menit yang lalu
Paus Fransiskus Dimakamkan Sabtu (26/4) di Lapangan Santo Petrus

24 menit yang lalu
Kejagung Sebut Direktur Jak TV Terima Uang Perintangan Rp478 Juta

26 menit yang lalu
Kemendagri Akhirnya Beri Sanksi ke Bupati Indramayu Lucky Hakim
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
