Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur Utama PT Duta Graha Indah Jadi Tersangka Kasus Wisma Atlet Sumsel

KPK menetapkan Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus wisma atlet dan gedung serba guna pemprov Sumatra Selatan tahun 2010-2011.
Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indonesia, Dudung Purwadi. /Antara
Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indonesia, Dudung Purwadi. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK menetapkan Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus wisma atlet dan gedung serba guna pemprov Sumatra Selatan tahun 2010-2011.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP, Dirut PT DGI, sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).

KPK telah mengeluarkan sprinlidik untuk Dudung yang ditandatangani oleh pimpinan KPK sejak 15 Desember 2015 lalu.

Menurut Yuyuk, Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna periode 2010-2011 tersebut.

Atas perbuatannya, Dudung Purwadi dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper