Kabar24.com, DEPOK- Dirut PT Pelindo II RJ Lino menggandeng Ihza-Ihza Law Firm di bawah naungan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum atas perkara dugaan korupsi yang disangkakan KPK.
"Beberapa waktu lalu Pak RJ Lino dengan stafnya datang ke kantor kami untuk meminta menangani perkara salah satu Direktur Pelindo II yang telah dinyatakan tersangka oleh Bareskrim Polri," ujar Yusril dalam pesan singkat yang diterima Bisnis.com, Sabtu (19/12/2015).
Yusril mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tim lawyer untuk menangani perkara tersebut yang diketuai oleh Bagindo Fachmi dari Ihza-Ihza Law Firm.
Dia mengatakan alasan pihaknya bersedia tangani perkara RJ Lino karena selaku advokat memiliki keyakinan tugas yang sama dengan Polisi, Jaksa, Hakim dan KPK.
Negara, kata dia, dalam hal ini diwakili KPK berwenang untuk menyatakan salah seorang warganya sebagai tersangka pelaku tindak pidana, dan bila cukup bukti berwenang untuk dibawa ke pengadilan. Menurutnya, dalam proses tersebut kedudukan negara dan warganya seimbang.
"Ini adalah inti dari doktrin negara hukum. Aparatur negara wajib menegakkan hukum dengan benar dan adil (due process of law) tidak boleh sembarangan apalagi sewenang-wenang. Kami sebagai advokat berkewajiban mengawal semua proses itu agar hak-hak tersangka tetap terjamin dan kewenangan negara dijalankan oleh aparatnya secara adil dan proporsional," katanya.
"Dalam menggunakan landasan hukum dan pengumpulan alat bukti, advokat akan bersikap kritis apakah landasan dan argumentasi hukum yang digunakan aparatnya tepat dan apakah alat bukti cukup dan relevan dengan perkara atau tidak," lanjutnya.
Menurut Yusril semua itu bermuara pada satu tujuan yakni penegakan hukum yang benar dan adil agar sehingga hukum tegak dengan seadil-adilnya.
Dia menjelaskan, dalam hukum pidana, kebenaran materil adalah mutlak harus dicapai. Oleh karena itu lanjutnya, tidak boleh hanya asumsi-asumsi apalagi asumsi yang dibangun oleh politisi dan orang awam melalui media massa.
Karena ini menyangkut hak dan kebebasan warga negara, kata dia, maka apabila tersangka atau terdakwa terbukti bersalah, maka jatuhkan hukuman dengan adil.
"Tapi kalau tidak terbukti, aparatur negara jangan memaksakan diri menghukum orang yang tidak bersalah, dia wajib dibebaskan dengan keadilan dan negara wajib memulihkan nama baiknya di tengah-tengah masyarakat. Itu prinsip saya dalam melakukan penanganan perkara. Saya tidak akan lari dari prinsip ini," katanya.