Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyebut apa yang dilakukan Yulian Paonangan mengunggah gambar Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani di Twitter dengan kata-kata tak sopan merupakan pelanggaran hukum.
"Pelanggaran hukumnya apa? Pertama pornografi karena kami sudah kaji baik gambar maupun kata-kata, ahli mengatakan itu termasuk pornografi. Kedua melanggar UU ITE," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
"Saya berharap ini jadi pembelajaran masyarakat untuk tidak menggunakan ruang publik untuk melanggar hukum. Ini [postingan Paonangan] bukan kritik, bukan hujatan tapi pelanggaran hukum."
Saat disinggung unsur pornografi dalam kasus tersebut, Badrodin meminta awak media menilai kata-kata hashtag tersebut pantas atau tidak. Sebab berdasarkan keterangan ahli kata-kata tersebut memenuhi unsur pornografi.
"Baca tulisannya saja, kira-kira wajar tidak?"
Sebabnya jika ada postingan serupa maka kepolisian dapat langsung menindak pelaku tanpa perlu menunggu ada laporan.
Sebelumnya Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menangkap Yulian Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani dengan hashtag kata-kata tak terpuji.
Karopenmas Polri Brigjen Pol. Agus Rianto mengatakan dugaan pidana yang dilakukan YP yakni menyebarkan pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin. Selain itu tersangka juga mendistribuskan hasil informasi elektronik yang memuat kesusilaan.
"Barang bukti yang berhasil didapat telepon genggam, laptop, dan identitas," katanya.
Agus mengatakan YP ditangkap setelah penyidik mendapat keterangan empat saksi, dua keterangan ahli pidana, dan bahasa.
Seperti diketahui Ongen alias Yulian Paonangan mengunggah foto Jokowi bersama Nikita Mirzani beberapa tahun silam dengan hashtag #PapaDoyanLonte.