Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Hina Jokowi via Twitter, Bareskrim Jebloskan YP ke Tahanan

Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menahan tersangka YP, penyebar konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitternya.

"Betul ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Jumat (18/12/2015).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan alasan penahanan YP adalah adanya kekhawatiran tersangka bisa menghilangkan barang bukti.

"Ada kekhawatiran dia akan menghilangkan barang bukti yang kemarin dalam penggeledahan di rumahnya, belum ditemukan penyidik," kata Agung.

Pada Kamis (17/12/2015), Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial YP (45) karena diduga telah menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Twitter @ypaonganan.

Penyidik menangkap YP di kediamannya yang beralamat di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6 Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan izin dari pengadilan.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa laptop, telepon seluler dan kartu identitas milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU No. 11/2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper