Kabar24.com, JAKARTA -- Pengacara kondang OC Kaligis divonis 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
"Mengadili, menyatakan satu, Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama. Dua, menjatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan vonis, Kamis (17/12/2015).
Kaligia dianggap menyuap hakim dan panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi gugatan terkait surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Pemprov Sumut.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Salah satu alasan yang meringankan hukuman Kaligis adalah sia lanjut. Sementara yang memberatkan adalah tidak mengakui perbuatan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya tersebut, Kaligis dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.