Kabar24.com, JAKARTA -- KPK memeriksa tujuh direktur utama perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan
Pelatihan Ilmu Pelayaran di Kabupaten Sorong tahun 2011.
"Ada pemeriksaan beberapa orang sebagai saksi untuk tersangka DJP," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (16/12/2015).
Tujuh orang yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan yaitu Dirut PT Multi Daya Teknik Prakarsa, Udjian Margade; Dirut PT Indotama Metal Work,
Santoso; Dirut PT Trapindo Prima Perkasa, Erwin Rubini; Dirut PT Baskara Prima Sarana, Tulus Sitanggang; Dirut PT Dinamika Nusa Terpadu, Irwan
Setiadhi; Dirut PT Ardatama Adi Graha Anugraha, Andi Pangestu; dan Direktur PT Dwi Jaya Selaras, Andi Pangestu.
Djoko Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober lalu. Djoko merupakan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut.
Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Bobby R Mamahit selaku Dirjen Perhubungan Laut sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menyeret tiga orang sebagai tersangka yaitu bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Irawan.
Atas perbuatannya, Djoko Pramono disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.