Kabar24.com, JAKARTA -- KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran di Kabupaten Sorong tahun 2011 dari para saksi.
KPK kali ini memanggil tiga orang staf PT Hutama Karya yaitu Sutrisno, Bambang Prasetyo, dan Sugeng Turwiyanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Ada pemeriksaan beberapa orang sebagai saksi untuk tersangka DJP," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (20/11/2015).
Djoko Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober lalu. Dia merupakan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan
Laut.
Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Bobby R Mamahit selaku Dirjen Perhubungan Laut sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menyeret tiga orang sebagai tersangka yaitu bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen
Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan
SDM Perhubungan Laut Irawan.
Atas perbuatannya, Djoko Pramono dan Bobby R Mamahit disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.