Kabar24.com, JAKARTA -- KPK menyatakan upaya maksimal telah dilakukan untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum dalam upaya menghentikan kriminalisasi penyidik KPK Novel Baswedan. Hal yang sama juga dilakukan terhadap BW dan Abraham Samad.
"Sebagai pimpinan KPK berulang kali ketemu Kapolri untuk SP3 dikeluarkan untuk Pak Novel. Baik secara resmi maupun informal supaya SP3," ujar Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Ruki mengatakan saat itu Kapolri Badrodin Haiti menolak karena ingin mempertahankan profesionalitas institusi yang dipimpinnya.
Kemudian, berkas kasus Novel dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Pimpinan KPK terus berusaha meminta Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Kami pasti membela anggota kami. Tidak mungkin kami sembunyikan. Rusuh lagi nanti, jadi DPO. Kami hadapi di pengadilan," tegas Ruki.
Ruki membantah pimpinan KPK tinggal diam dalam menyikapi persoalan kriminalisasi yang dialami anggotanya.
Tidak hanya kepada Novel, melainkan juga terhadap dua komisioner nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Ruki menekankan, KPK melakukan perlawanan dengan cara yang elegan.
"Enggak mungkin saya gebrak-gebrak. Tapi kami sampaikan secara serius. Mungkin dianggap menggunakan gaya-gaya lain. Tapi kami gunakan cara-cara kami yang menurut kami cara elegan," ujar Ruki.