Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk. mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap tiga debiturnya. Permohonan itu tertuang dalam tiga perkara yang berbeda.
Kuasa hukum Bank OCBC Bambang Suherman mengatakan ketiganya adalah perusahaan satu grup. “Ketiganya perusahaan yang berbeda tetapi masih sister company di bidang tekstil,” ujarnya, Senin (14/12/2015).
Pada perkara Nomor 92/PDT.SUS.PKPU/2015 /PN.Niaga.JKT PST Bank OCBC mengajukan permohonan PKPU atas PT Cahaya Dinamika Persada. Perusahaan yang bergerak di bidang tekstil itu memiliki utang Rp2,84 miliar dan US$1,45 juta kepada Bank OCBC. Utang tersebut telah jatuh tempo pada 6 September 2015.
Utang yang berasal dari perjanjian kredit itu menyertakan PT Unggul Karya Semesta (UKS) sebagai penjamin perusahaan. Bank OCBC pun menyertakan UKS sebagai termohon II dalam permohonannya.
Tidak hanya kepada Bank OCBC, Cahaya Dinamika Persada juga memililki utang kepada kreditur lain. Melalui BI Checking, ditemukan bahwa termohon juga memiliki utang kepada beberapa bank, di antaranya PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank DBS Indonesia, PT Bank BPD Jawa Timur Tbk., dan PT Maybank Indonesia Tbk.
Dalam perkara PKPU nomor 93/PDT.SUS.PKPU/2015 /PN.Niaga.JKT PST, PT Dolpin Putra Sejati (Dolpin) menjadi termohon. Kuasa hukum Bank OCBC lainnya Hasbi Setiawan menyebutkan utang Dolpin kepada Bank OCBC mencapai US$1,44 juta.
“Angka tersebut berasarkan perhitungan per 23 November 2015, jumlah akan terus bertambah sampai dengan dilakukannya pelunasan,” katanya. Utang itu juga atelah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 6 September 2015.
Permohonan PKPU atas Dolpin ini juga menyeret Chua Sui Hian menjadi termohon II selaku penjamin utang dari termohon I.
Dalam perkara yang terakhir, yakni perkara nomor 93/PDT.SUS.PKPU/2015 /PN.Niaga.JKT PST, Bank OCBC memohonkan PKPU atas PT Arta Plastama Niaga (APN). Sampai 23 November 2015, perusahaan itu disebutkan memiliki utang senilai US$ 399.873 kepada Bank OCBC yang sudah jatuh tempo pada 6 September 2015.
Tak hanya kepada pemohon, berdasarkan laporan keuangannya 2014, termohon disebutkan juga memiliki utang kepada PT Bank DBS Indonesia, PT Bank CTBC Indonesia, Citibank N.A., dan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk.
Melalui BI Checking, pemohon menyebutkan bahwa termohon juga tercatat memiliki utang kepada sejumlah bank lain, di antaranya PT Maybank Indonesia Tbk. dan Standard Chartered Bank.
Ketiga perkara ini masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk perkara melawan Cahaya Dinamika Persada, proses persidangan baru memasuki sidang perdana pada Senin (14/12). Sedangkan dua perkara lainnya sudah sampai pada tahap pembuktian.