Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

LPSK: Pelapor Kasus Korupsi Rawan Dikriminalkan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui para pihak pelapor tindak pidana korupsi terancam diintimadasi sehingga harus diberikan perlindungan
Anugerah Perkasa
Anugerah Perkasa - Bisnis.com 10 Desember 2015  |  08:11 WIB
LPSK: Pelapor Kasus Korupsi Rawan Dikriminalkan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai - Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui para pihak pelapor tindak pidana korupsi terancam diintimadasi sehingga harus diberikan perlindungan. 
 
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menuturkan pelaku tindak pidana korupsi umumnya adalah orang yang memiliki uang dan pengaruh. Oleh karena itu, sambungnya, tak jarang para pelaku justru melaporkan balik para pelapor maupun saksi dalam kasus dugaan korupsi.
 
"Tetapi, yang menjadi tantangan saat ini,  ada anggota masyarakat yang akan melapor, mereka terancam diintimidasi, bahkan tak jarang ada yang sampai dikriminalisasi," kata Semendawai dalam rilisnya yang dikutip Bisnis.com, Kamis (10/12/2015).
 
Di sisi lain, dia menuturkan salah satu upaya pengungkapan korupsi adalah melalui saksi yang bekerja sama atau justice collaborator. Semendawai mengungkapkan saksi jenis itu berhak atas pengurangan hukuman dan pada sejumlah kasus sudah diterapkan. 
 
Walaupun demikian, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jabar Edi Widodo mengatakan, hambatan dalam pemberian perlakuan terhadap saksi yang bekerja sama  lebih disebabkan adanya perbedaan definisi  di antara penegak hukum itu sendiri. Hal ini, menurut dia, bisa saja kurangnya pemahaman atau sosialisasi dari landasan hukum yang mengatur mengenai saksi jenis itu dan penghargaan yang diterima karena turut membantu mengungkapkan kasus korupsi.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lpsk
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top