Kabar24.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui para pihak pelapor tindak pidana korupsi terancam diintimadasi sehingga harus diberikan perlindungan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menuturkan pelaku tindak pidana korupsi umumnya adalah orang yang memiliki uang dan pengaruh. Oleh karena itu, sambungnya, tak jarang para pelaku justru melaporkan balik para pelapor maupun saksi dalam kasus dugaan korupsi.
"Tetapi, yang menjadi tantangan saat ini, ada anggota masyarakat yang akan melapor, mereka terancam diintimidasi, bahkan tak jarang ada yang sampai dikriminalisasi," kata Semendawai dalam rilisnya yang dikutip Bisnis.com, Kamis (10/12/2015).
Di sisi lain, dia menuturkan salah satu upaya pengungkapan korupsi adalah melalui saksi yang bekerja sama atau justice collaborator. Semendawai mengungkapkan saksi jenis itu berhak atas pengurangan hukuman dan pada sejumlah kasus sudah diterapkan.
Walaupun demikian, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jabar Edi Widodo mengatakan, hambatan dalam pemberian perlakuan terhadap saksi yang bekerja sama lebih disebabkan adanya perbedaan definisi di antara penegak hukum itu sendiri. Hal ini, menurut dia, bisa saja kurangnya pemahaman atau sosialisasi dari landasan hukum yang mengatur mengenai saksi jenis itu dan penghargaan yang diterima karena turut membantu mengungkapkan kasus korupsi.