Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP DPRD SUMUT: KPK Panggil Anak Buah Gubernur

Kasus dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Sumut yang diduga dilakukan oleh Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho nampaknya masih terus digarap oleh lembaga antirasuah.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan/Antara
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan/Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Kasus dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Sumut yang diduga dilakukan oleh Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho nampaknya masih terus digarap oleh lembaga antirasuah.
 
KPK memanggil beberapa orang dari Pemprov Sumut guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gatot.
 
"Dijadwalkan hari ini ada pemeriksaan beberapa orang saksi untuk GPN," ujar Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (8/12/2015).
 
Nama-nama yang sedianya diperiksa oleh KPK hari ini yaitu Ilyas Sitorus selaku Kabag Kas Daerah Biro Keuangan Pemprov Sumut, Benyamin Gultom selaku Kabag Akuntansi Biro Keuangan Pemprov Sumut, Moh. Ilyas Hasibuan selaku Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan Pemprov Sumut.
 
Selain memeriksa saksi untuk tersangka Gatot, KPK juga telah menjadwalkan memeriksa tersangka Chaidir Ritonga sebagai saksi untuk tersangka Ajib Shah.
 
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap PTUN Medan yang ditangani oleh KPK. Dalam penggeledahan KPK kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu yang lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, ‎penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.
 
Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan anggota DPRD yang terlibat disangkakan melanggar pasal 2 a atau b atau pasal 11 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper