Kabar24.com, JAKARTA -- Kasus dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Sumut yang diduga dilakukan oleh Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho nampaknya masih terus digarap oleh lembaga antirasuah.
KPK memanggil beberapa orang dari Pemprov Sumut guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gatot.
"Dijadwalkan hari ini ada pemeriksaan beberapa orang saksi untuk GPN," ujar Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (8/12/2015).
Nama-nama yang sedianya diperiksa oleh KPK hari ini yaitu Ilyas Sitorus selaku Kabag Kas Daerah Biro Keuangan Pemprov Sumut, Benyamin Gultom selaku Kabag Akuntansi Biro Keuangan Pemprov Sumut, Moh. Ilyas Hasibuan selaku Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan Pemprov Sumut.
Selain memeriksa saksi untuk tersangka Gatot, KPK juga telah menjadwalkan memeriksa tersangka Chaidir Ritonga sebagai saksi untuk tersangka Ajib Shah.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap PTUN Medan yang ditangani oleh KPK. Dalam penggeledahan KPK kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu yang lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.
Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan anggota DPRD yang terlibat disangkakan melanggar pasal 2 a atau b atau pasal 11 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.