Kabar24.com, JAKARTA-- Fraksi PPP mengganti anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Zainut Tauhid dengan Dimyati Natakusumah, menjelang sidang yang mengagendakan menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto hari ini, Senin (7/12/2015).
"Iya benar saya ditugaskan partai (PPP) di MKD," kata Dimyati di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Dia mengaku tidak tahu alasan partainya menugaskannya di MKD dan tidak ada instruksi khusus yang disampaikan Fraksi PPP.
Namun, dia mengatakan siap menjalankan tugasnya di MKD hingga kasus dugaan permintaan saham PT. Freeport Indonesia itu tuntas.
"Saya tidak tahu alasan ditugaskan di MKD, pergantian ini untuk seterusnya," ujarnya.
Dimyati mengaku sudah mundur dari jabatan sebelumnya yaitu Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Dia mengatakan, anggota DPR dilarang menjabat pada dua alat kelengkapan yang berbeda.
"Saya turun pangkat dari Pimpinan BURT jadi anggota MKD," katanya.
Merujuk Tata Tertib DPR, pada pasal 8 ayat (6) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD.
Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.