Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukit Darmo Ajukan Dua Bukti Kelalaian Arbiter

PT Bukit Darmo Property Tbk ajukan dua bukti terkait klaim kelalaian sejumlah majelis arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memeriksa perkaranya dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Bisnis.com, JAKARTA--PT Bukit Darmo Property Tbk ajukan dua bukti terkait klaim kelalaian sejumlah majelis arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memeriksa perkaranya dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Kuasa hukum PT Bukit Darmo Property Tbk Damianus H. Renjaan mengatakan telah mengajukan bukti dari hasil Laporan Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan sertifikat pembayaran yang tidak sah. Adanya kedua bukti tersebut mengharuskan majelis arbiter melakukan pemeriksaan lokasi saat pemeriksaan perkara.

"Seharusnya majelis arbiter melakukan pemeriksaan setempat, tetapi tidak dilakukan, itulah iktikad buruk yang tergugat tunjukkan," kata Damianus kepada Bisnis.com, Minggu (6/12/2012).

Dari dua bukti tersebut, lanjutnya, pengerjaan yang dilakukan oleh perusahaan publik dengan kode emiten WIKA diklaim belum selesai. LPJKN menilai terdapat beberapa hal yang belum diselesaikan WIKA.

Dalam laporan tersebut, LPJKN berpendapat terdapat kualitas pekerjaan arsitektur yang tidak sesuai dengan spesifikasi, finishing belum sempurna, dan terdapat kualitas pekerjaan instalasi belum berfungsi. Selain itu, pekerjaan lift belum diserahterimakan dan terdapat sebagian pekerjaan testing and commisioning belum dilakukan.

Dia juga menjelaskan terkait dengan tuntutan sertifikat pembayaran yang seharusnya tidak berlaku karena kedua pihak sepakat untuk mengubah metodenya. WIKA menerbitkan sertifikat pembayaran periode Mei 2010--Agustus 2011 yang dibuat sendiri dan tidak pernah mendapatkan verifikasi dari quantity surveyor (QS) independen.

Berdasarkan laporan verifikasi QS independen penggugat, hasil pengerjaan dalam periode tersebut hanya 0,01% atau nilainya setara dengan Rp86,1 juta. Adapun, tuntutan WIKA dalam sertifikat pembayaran mencapai Rp19 miliar.

"Anehnya, bukti tersebut tetap dipertimbangkan dan dikabulkan tuntutannya dalam putusan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum ketiga arbiter Kamil Zacky dari kantor hukum YBP mengatakan gugatan perusahaan publik dengan kode emiten BKDP tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

"Seharusnya mereka menggugat majelis hakim agung [Mahkamah Agung] yang telah mengadili sendiri perkara BKDP dan WIKA," kata Kamil.

Kamil membuktikan bahwa bunyi amar putusan No. 444/II/ARB-BANI/2012 pada 23 November 2012 memiliki kemiripan dengan amar putusan Mahkamah Agung No. 478 K/Pdt.Sus-Arbt/2013 pada 6 November 2013. Intinya, menghukum termohon (BKDP) untuk membayar kepada pemohon (WIKA) sebesar Rp47,49 miliar.

Dalam tahap pembuktian ini, para tergugat mengajukan bukti putusan BANI, putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 43/Pdt.G/2013/PN.Sby, dan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) karena penggugat tidak mengajukan upaya peninjauan kembali.

Perkara yang terdaftar dengan No. 454/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tersebut ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pekan depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper