Kabar24.com, MALANG-- Kepolisian Resor Malang Kota membongkar prostitusi terselubung melalui media jejaring sosial.
Polisi menangkap tersangka BA, 21, sebagai mucikari. Sebanyak 12 mahasiswi dari perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta di Malang dan Surabaya dipekerjakan sebagai pelacur.
"Tarifnya Rp 500 ribu sampai Rp1,5 juta per jam," kata Kepala Kepolisian Resor Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Singgamata, Jumat (4/12/2015).
BA, pemuda yang tinggal di apartemen Jalan Sukarno-Hatta Malang ini menggunakan kamarnya untuk bertransaksi ayam kampus itu.
Setiap kali transaksi, kata Singgamata, BA mendapat jatah Rp 100 ribu. Polisi, katanya, mengawasi modus operandi prostitusi ilegal ini sejak lama. Berdasarkan laporan masyarakat prostitusi polisi melacak para PSK. Termasuk mengantongi nomor telepon pengguna jasa para PSK.
"Kami tak main-main, pelanggan juga akan dipanggil. Kalau perlu dengan istrinya sekalian," ujarnya.
SIMAK: PILKADA SERENTAK: “Partai Minta Saham” Itu Ada
Upaya ini dilakukan mencegah praktik prostitusi di Malang. Terutama yang memanfaatkan teknologi informasi seperti sosial media. Dalam modus operandinya BA memajang ke-12 PKS di laman Facebook pribadinya.
Sedangkan komunikasi antara pelanggan dan para pelacur itu dilakukan melalui jaringan komunikasi WhatsApp. Tersangka dijerat dengan Pasal 506 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang menyebutkan pengambilan keuntungan dalam pelacuran. Tersangka diancam hukuman 1,5 tahun penjara.
BACA JUGA:
Libur Natal & Tahun Baru: Citilink, Sehari 224 Penerbangan
Fenomena Kepala Dinas DKI Mundur, Ahok Diminta Introspeksi
PUTRI SETYA NOVANTO MENIKAH: Ini Penyebab Jokowi Tak Hadir