Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Eropa memulai penyelidikan urusan pajak perusahaan makanan cepat saji Amerika, McDonald's setelah Starbucks dan pengecer online Amazon mendapat perlakuan yang sama oleh beberapa pemerintahan di Eropa.
Penyelidikan ini berfokus pada kesepakatan pajak antara McDonald's dengan Luksemburg.
Komisi Eropa menyatakan kesepakatan ini membuat McDonald's bisa menghindar pembayaran pajak baik di Luksemburg dan Amerika Serikat dari royalti yang mereka dapat di Eropa dan Rusia.
Komisi Eropa mengatakan dua kebijakan pajak yang dikeluarkan pihak berwenang Luksemburg pada 2009 memberi peluang bagi McDonald's Europe Franchising untuk tidak membayar pajak perusahaan di Luksemburg mulai tahun itu.
Padahal perusahaan cepat saji itu mencatat keuntungan besar.
Pada tahun 2013, McDonald's meraih untung lebih dari 250 juta euro (sekitar Rp3,78 triliun).
Komisioner Margrethe Vestager menyatakan bahwa kebijakan perpajakan yang menyetujui McDonald's untuk tidak membayar pajak atas royalti mereka di Eropa, harus dilihat dengan hati-hati di bawah aturan negara anggota Uni Eropa.
"Tujuan kesepakatan pengenaan pajak ganda antar negara adalah untuk menghindari subyek pajak kena pajak dua kali, bukan untuk membenarkan untuk tidak dipajaki di kedua tempat," katanya sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Jumat (4/12/2015).