Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan belum mengambil kesimpulan atas keterangan saksi yang diberikan pada dua sidang MKD apakah Ketua DPR Setya Novanto melanggar kode etik.
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang, mahkamah belum mengambil keputusan.
Sidang MKD masih harus meminta keterangan Setya Novanto, baru kemudian diambil keputusan, kata Junimart.
Hal tersebut diutarakan untuk menepis spekulasi bahwa Ketua DPR tersebut sudah pasti bersalah. Menurut Junimart, siapa pun harus menghargai persidangan.
"Belum, siapa yang bilang? Putusan saja belum. Jangan beropini, kita sedang meminta keterangan. Marilah kita cerna bersama," ujar Junimart di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Oleh karena itu, menurutnya persidangan digelar secara terbuka agar masyarakat mengetahui apa yang menjadi pertimbangan MKD dalam memutuskan apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.
"Itulah maksud sidang terbuka. Supaya semua tahu. Kawal kami di persidangan. Jadi anggota dan pimpinan tidak boleh memberikan putusan pribadi. Hargailah persidangan," jelasnya.
"Senin kita periksa Setya Novanto, setelah itu kita rapat," tutupnya.
Seperti diketahui, dalam dua kali persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan, Sudirman Said (SS) dan Maroef Sjamsoeddin (MS) sudah memberi kesaksian. Keduanya menyatakan bahwa perbuatan Setya Novanto (SN) membicarakan soal perpanjangan kontrak Freeport sebagai hal yang tidak patut.
Selanjutnya, silakan baca:
Sidang MKD: Maroef Sebut Setnov Tidak Etis Dan Tidak Patut
SIDANG MKD: Alasan Sudirman Said Laporkan Setya Novanto Ke MKD