Bisnis.com, Jakarta -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menegaskan bahwa ada pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Hal tersebut diungkapkan Sudirman terkait pertanyaan anggota MKD fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mengenai alasan mengapa Menteri ESDM tidak melaporkan Setnov ke penegak hukum.
"Yang kami yakini dari awal, kasus ini adalah soal etika. Sesudah menjadi isu publik biarlah publik yang menilai. Kalau itu ada pelanggaran hukum pasti penegak hukum akan memperoses tanpa adanya aduan," ujarnya di ruang sidang MKD Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Selain itu, soal pengaduan Setnov untuk masuk ke ranah hukum, Sudirman menjelaskan dirinya tidak memiliki kapabilitas untuk menentukan apakah persoalan tersebut ada unsur pelanggaran hukum atau tidak.
"Saya tidak punya kompetensi untuk menyimpulkan ini ada pelanggaran hukum atau tidak. Penegak hukum punya kompetensi untuk menilai itu," jawab Sudirman kepada anggota dan pimpinan sidang.
Sementara itu, pantauan Bisnis.com dilapangan, saat ini sidang yang dimulai pada pukul 01.15 WIB itu untuk sementara diskors sampai pukul 04.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel