Bisnis.com, Jakarta -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dilakukan secara terbuka.
Hal tersebut diungkapkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pihak pengadu, saat ditanya Ketua Sidang MKD Surahman Hidayat apakah pihak pengadu bersedia melakukan sidang secara terbuka.
"Saya bersedia," ujar Sudirman Said di ruang sidang MKD, Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Sampai saat ini, sidang kode etik yang dimulai pada pukul 01.15 WIB masih terus berlangsung.
Hari ini merupakan kali pertama Mahkamah Kehormatan Dewan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak tambang Freeport.
Sehari sebelumnya, MKD harus mengadakan voting untuk memastikan apakah kasus Setya Novanto dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
Dalam voting, 11 anggota MKD setuju kasus Setya Novanto dibawa ke persidangan, sementara 6 anggota MKD lainnya tidak setuju.