Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GAJI KE-14 PNS: Makassar Siapkan Rp70 Miliar

Pemerintah Kota Makassar menganggarkan dana sebesar Rp70 miliar untuk gaji ke-14 bagi sekitar 14 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Makassar.
Pegawai negeri sipil (PNS)./Ilustrasi-Antara
Pegawai negeri sipil (PNS)./Ilustrasi-Antara

Kabar24.com, MAKASSAR-- Pemerintah Kota Makassar menganggarkan dana sebesar Rp70 miliar untuk gaji ke-14 bagi sekitar 14 ribu pegawai negeri sipil  (PNS) di Kota Makassar.

Dana tersebut akan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016, yang mulai dibahas di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pekan ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Makassar Erwin Hayya menjelaskan, alokasi anggaran gaji ke-14 mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

 Gaji akan diberikan menjelang hari raya sebesar satu kali gaji pokok. Pensiunan PNS juga akan mendapatkannya, meski jumlahnya tidak 100 persen dari gaji bulanan.

“Penganggaran ini kewajiban sesuai dengan kebijakan pusat yang meniadakan kenaikan gaji PNS dan menggantikannya dengan tunjangan hari raya atau disebut dengan gaji ke-14,” kata Erwin Hayya di kantor DPRD Kota Makassar, Minggu (29/11/2015).

Selain gaji ke-14, PNS juga dipastikan tetap mendapatkan hak berupa gaji ke-13, yang sebelumnya diterima sekali setahun.

Mekanisme

Pemerintah belum menjelaskan mekanisme pencairan gaji tambahan di luar gaji reguler tersebut. Erwin mengatakan, pihaknya akan menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dicairkan periode Juni hingga Juli. Sedangkan THR atau gaji ke-14 kemungkinan diberikan menjelang hari raya setiap PNS.

Erwin menambahkan, tambahan gaji ke-14 ditambahkan dalam pos belanja tak langsung pegawai yang totalnya sekitar Rp 1,5 triliun. Jumlah itu 40% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 sebesar Rp 3,4 triliun.

Meski anggaran belanja pegawai bertambah, diyakini tidak bakal membebani keuangan daerah. Sebab, pada saat bersamaan juga banyak pegawai yang pensiun.

Menurut Erwin, pengalihan kenaikan jumlah gaji menjadi tambahan interval akan menguntungkan pemerintah daerah maupun pegawai negeri dalam jangka waktu panjang.

Pegawai mendapatkan nilai pendapatan yang sebanding dengan kenaikan gaji, tapi diterima dalam satu waktu. Adapun beban risiko fiskal pemda berkurang, yang berarti inflasi bisa turut ditekan.

“Intinya sama-sama bermanfaat,” ujarnya.

Tak Berdampak

Anggota Badan Anggaran DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, mengatakan, penambahan alokasi gaji ke-14 tidak berdampak banyak terhadap APBD tahun depan. Sebab, anggaran tersebut sebagian diambil dari acres, yakni dana cadangan 2,5 % dari anggaran belanja tidak langsung.

Sebelumnya, acres biasanya digunakan untuk mengantisipasi beban kenaikan gaji PNS. Namun, karena tahun depan tidak ada kenaikan, dananya bisa dialihkan ke gaji ke-14.

Anggota Banggar, Andi Nurman, menyatakan pemerintah seharusnya tidak hanya memperjuangkan alokasi dana untuk tambahan gaji pegawai.

Menurut dia, tunjangan sertifikasi guru juga mesti dialokasikan secara efektif. Selama ini, sebagian guru di Makassar sering mengeluhkan keterlambatan pencairan dana tersebut. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper