Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan Polri dan Kejaksaan Agung menjadi dua lembaga terbesar yang tidak dipercaya publik dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan terdapat tujuh lembaga yang tidak dipercaya oleh publik terkait dengan TPPU. Paling besar diduduki oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
"Terdapat 74% publik yang tidak percaya pada Polri dan 72% pada Kejaksaan," kata Ivan dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (28/11/2015).
PPATK juga menemukan lembaga lain yang tak dipercaya oleh publik adalah Dirjen Bea dan Cukai (64%), Dirjen Pajak (61%), Peradilan (61%), Kementerian Koordinator (56%) dan Kementerian Dalam Negeri (51%).
Sedangkan lembaga yang dapat dipercaya masing-masing adalah Kementerian Hukum dan HAM (51%), BNN (53%), PPATK (59%), OJK (63%), BI (64%) dan KPK (65%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel