Kabar24.com, JAKARTA -- Richard Joost Lino tidak memenuhi pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II, Rabu (25/11/2015).
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Lino membenarkan kliennya pada pukul 9.00 WIB pagi ini diagendakan memberikan kesaksian ke penyidik soal perkara tersebut. Namun tidak dapat hadir karena ada agenda lain.
"Beliau pagi-pagi mendadak dipanggil Menteri BUMN [Rini Soemarno]. Jadi diganti pekan depan," kata Fredrich melalui pesan singkat, Rabu pagi.
Dikonfirmasi terpisah juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Pol. Adi Deriyan Jayamarta mengamini soal ketidakhadiran bos perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor pelabuhan tersebut.
"Tidak tahu apa alasannya," ucapnya.
Ini merupakan panggilan ketiga Lino untuk memberi kesaksian nterkait perkara dugaan korupsi alat derek itu.
Dua panggilan sebelumnya Lino memenuhi undangan penyidik Bareskrim. Lino yakin pengadaan 10 unit crane itu tidak bermasalah seperti yang dituduhkan polisi selama ini.
Senin (25/11/2015), untuk pertama kalinya anak buah Lino yakni Direktur Teknik Pelino II Ferialdy Noerlan diperiksa sebagai tersangka .
Selepas pemeriksaan, Ferialdy memilih tak berkomentar soal perkara yang memicu DPR membuat Pansus Pelindo II tersebut.
Kuasa hukum mempertanyakan penetapan tersangka Ferialdy karena kliennya belum sama sekali dipanggil penyidik, tapi langsung disangkakan.
Bareskrim meminta hal tersebut tak perlu dipersoalkan lantaran penyidik bekerja sudah sesuai peraturan.