Bisnis.com, Jakarta -- Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan pihaknya telah selesai menyidik 6 tersangka.
"Kami sebelumnya telah melimpahkan 4 tersangka ke jaksa penuntut umum yaitu, PP selaku oknum mantan Dirjen Daglu, TJ selaku Dirut PT. GSA, L selaku direktur PT. GSA, dan HS selaku direktur PT. RAR," ujar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/11/2015).
"Sedangkan hari ini kami melimpahkan tersangka IA selaku oknum mantan Kasubdit Barang Modal Ditjen Daglu dan tersangka M selaku pegawai honorer Ditjen Daglu," tambahnya.
Selain itu, polisi juga melimpahkan barang bukti berupa lembar bukti kas keluar PT. GSA, bukti setoran senilai Rp 246 juta, uang tunai sebesar 20.300 dolar Amerika, uang tunai Rp 60 juta, buku tabungan, ATM, bukti transaksi bank dan dokumen permohonan Surat Persetujuan Impor.
KASUS SUAP KEMENDAG: Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novie Isnanda Pratama
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

10 jam yang lalu
Beda Arah BlackRock dan JP Morgan di United Tractors (UNTR)
11 jam yang lalu
Sentimen Bullish Bitcoin Kembali, Waktunya Serbu Kripto?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

8 jam yang lalu
15 Contoh Kalimat Majas Hiperbola dan Artinya

8 jam yang lalu
Rumus dan Contoh Soal Menghitung Volume Bangun Ruang Lengkap
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
