Bisnis.com, Jakarta -- Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan pihaknya telah selesai menyidik 6 tersangka.
"Kami sebelumnya telah melimpahkan 4 tersangka ke jaksa penuntut umum yaitu, PP selaku oknum mantan Dirjen Daglu, TJ selaku Dirut PT. GSA, L selaku direktur PT. GSA, dan HS selaku direktur PT. RAR," ujar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/11/2015).
"Sedangkan hari ini kami melimpahkan tersangka IA selaku oknum mantan Kasubdit Barang Modal Ditjen Daglu dan tersangka M selaku pegawai honorer Ditjen Daglu," tambahnya.
Selain itu, polisi juga melimpahkan barang bukti berupa lembar bukti kas keluar PT. GSA, bukti setoran senilai Rp 246 juta, uang tunai sebesar 20.300 dolar Amerika, uang tunai Rp 60 juta, buku tabungan, ATM, bukti transaksi bank dan dokumen permohonan Surat Persetujuan Impor.
KASUS SUAP KEMENDAG: Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novie Isnanda Pratama
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Presiden Prabowo Siap Bantu Peru Sukseskan KTT APEC 2024
2 jam yang lalu