Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Bansos Sumut: Gatot Pujo Tandatangani Nota Hibah Rp250 Juta

Penyidik Kejaksaan Agung mengkonfirmasi adanya nota hibah yang ditandatangani Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8), sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8), sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA --Gatot Pujo Nugroho semasa aktif menjadi Gubernur Sumut ditengarai telah menandatangani nota hibah terkait kasus korupsi Bansos.

Penyidik Kejaksaan Agung mengkonfirmasi adanya nota hibah yang ditandatangani Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

"Kita konfirmasi temuan di lapangan karena ada yang ditandatangani dia sebagai gubernur mengenai penerima hibah, yang kita temukan di lapangan kita tanyakan untuk hibah Rp250 juta ke atas ditandatangan gubernur. Nota hibah yang ditemukan di lapangan yang ditandatangani dia yang ditanyakan," kata Kepala Satuan Tugas (satgas) penyidik Kejaksaan Agung Victor Antonius di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Terakhir penyidik Kejaksaan memeriksa Gatot dan istrinya Evy Susanti pada 19 November 2015 lalu di KPK dalam kasus yang sama.

"Kita mendalami posisi Pak Gatot sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan pemberian dana hibah, hibah digunakan berapa yang untuk kepentingan pelayanan bagian tugas pemerintah, tapi banyak hibah digunakan untuk hal lain," tambah Victor.

Namun menurut Victor Gatot mengaku hibah tersebut bukan tanggungjawabnya.

"Dia bilang bukan tanggung jawab dia (Gatot) tapi ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang di bawahnya," ungkap Victor.

Gatot dan Evy dalam pemeriksaan sebelumnya mengakui pernah memberikan uang Rp500 juta kepada mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Maruli Hutagalung melalui pengacaranya Otto Cornelis Kaligis untuk mengamankan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Kami tegaskan bahwa kami mengetahui bahwa ini adalah report Pak OC kepada kami. 'Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli 500,' itulah report dari Pak OC," kata Gatot pada Kamis (19/11).

Sedangkan Evy mengatakan bahwa uang tersebut termasuk dalam fee lawyer untuk OC Kaligis.

"Sebenarnya uang itu untuk fee lawyer ke Pak OC, tapi setelah report ke kami Pak OC bilang kalau uang itu diserahkan ke Pak Maruli. Sehingga inisiatifnya ada di Pak OC. Saya juga tidak tahu awalnya kalau ada uang untuk Pak Maruli, karena tidak disiapkan sebelumnya," kata Evy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper