Bisnis.com, NEW YORK—Kantor Jaksa Agung New York Eric Schneiderman sedang menyelidiki pencatatan penawaran di pasar valuta asing untuk mata uang emerging market.
Seseorang yang paham persoalan ini dan enggan disebutkan namanya mengatakan pengadilan telah mengeluarkan panggilan terhadap empat perusahaan pialang. Di antaranya, BGC Partners (BGCP.O), GFI Group, TFS-ICAP (IAP.L) dan Tullett Prebon Financial Services (TLPR.L).
Pemerintah AS telah meningkatkan pengawasan atas tindakan 'ghosting' atau 'spoofing,' di mana pedagang mencoba untuk membuat tampilan palsu dari bunga di pasar saham, komoditas atau aset lainnya dengan menempatkan pesanan dan kemudian segera membatalkannya. Pihak berwenang mengatakan tindakan tersebut bisa dimanipulasi.
Perwakilan dari BGC, ICAP dan Tullett Prebon menolak berkomentar pada Selasa (24/11/2015). Begitu pula dengan GFI yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh BGC.
Bulan ini, hakim di Chicago menghukum trader yang melakukan spoofing dan penipuan komoditas dalam frekuensi cukup tinggi. Trader tersebut dihukum di bawah undang-undang yang relatif baru yang merupakan bagian dari perbaikan regulasi 2.010 Dodd-Frank Wall Street.