Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lino Adukan Penyidik Bareskrim, Propam: Laporan Diterima Tapi Tidak Diteruskan Dulu

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk sementara tidak melanjutkan aduan pihak Direktur Pelindo II Richard Joost Lino terkait ketidakprofesionalan penyidik Bareskrim dalam mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2015)./Antara
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk sementara tidak melanjutkan aduan pihak Direktur Pelindo II Richard Joost Lino terkait ketidakprofesionalan penyidik Bareskrim dalam mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.

Seperti diwartakan, pihak Lino mengadukan para penyidik Bareskrim ke Propam Polri soal pengusutan kasus tersebut. Selain itu, mereka juga melaporkan anggapan ketidakprofesionalan tersebut ke Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

"Yang sudah biar saja dulu, baru diperiksa kok melapor ke Propam," kata Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol. Budi Winarso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Menurut dia kalau perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan ketika disidangkan ternyata tidak terbukti bersalah, lalu berkas yang tak kunjung rampung-rampung maka Propam akan turun tangan memeriksa para penyidik Bareskrim.

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui kinerja penyidik dalam mengusut kasus tersebut, profesional atau tidak. Sementara untuk saat ini, perkara Pelindo tengah disidik Bareskrim dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan. Malah, kata Winarso, laporan pihak Lino ini justru mengganggu pengusutan perkara.

"Terima-terima saja, tapi tidak diterusin dulu. Biarlah perkara jalan. Kalau Propam turun nanti intervensi, bagaimana mau selesai," katanya.

Terdapat tiga hal yang dilaporkan pihak Lino melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi. Pertama, penyidik tidak memperbolehkan saksi diperiksa didampingi kuasa hukum. Kedua, penyitaan dan penggeledahan Kantor Pelindo Agustus 2015 silam dianggap tidak sesuai prosedur. Ketiga, pemanggilan Direktur Utama PT Pelindo II juga dianggap menyalahi prosedur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper