Kabar24.com, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk sementara tidak melanjutkan aduan pihak Direktur Pelindo II Richard Joost Lino terkait ketidakprofesionalan penyidik Bareskrim dalam mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
Seperti diwartakan, pihak Lino mengadukan para penyidik Bareskrim ke Propam Polri soal pengusutan kasus tersebut. Selain itu, mereka juga melaporkan anggapan ketidakprofesionalan tersebut ke Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
"Yang sudah biar saja dulu, baru diperiksa kok melapor ke Propam," kata Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol. Budi Winarso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Menurut dia kalau perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan ketika disidangkan ternyata tidak terbukti bersalah, lalu berkas yang tak kunjung rampung-rampung maka Propam akan turun tangan memeriksa para penyidik Bareskrim.
Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui kinerja penyidik dalam mengusut kasus tersebut, profesional atau tidak. Sementara untuk saat ini, perkara Pelindo tengah disidik Bareskrim dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan. Malah, kata Winarso, laporan pihak Lino ini justru mengganggu pengusutan perkara.
"Terima-terima saja, tapi tidak diterusin dulu. Biarlah perkara jalan. Kalau Propam turun nanti intervensi, bagaimana mau selesai," katanya.
Terdapat tiga hal yang dilaporkan pihak Lino melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi. Pertama, penyidik tidak memperbolehkan saksi diperiksa didampingi kuasa hukum. Kedua, penyitaan dan penggeledahan Kantor Pelindo Agustus 2015 silam dianggap tidak sesuai prosedur. Ketiga, pemanggilan Direktur Utama PT Pelindo II juga dianggap menyalahi prosedur.