Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino telah menjalani pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di perusahaan pelat merah tersebut.
Sekitar enam jam Lino dimintai keterangan penyidik Bareskrim terkait perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara itu. Didampingi kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Lino memberikan pernyataan soal pemeriksaan ini.
Menurut dia proses pengadaan crane tidak ada unsur pidananya seperti yang dituduhkan Bareskrim selama ini. "Enggak ada [pidana]," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Saat disinggung apakah kasus yang dituduhkan kepada dirinya mengada-ada, Lino mengatakan untuk saat ini dirinya akan mengikuti proses di kepolisian. Jika nanti kasus tersebut tak ada masalah, semestinya berakhir tanpa masalah pula.
"Toh nanti saya percaya yah, kalau memang tidak ada masalah. Mestinya akhirnya juga tak ada masalah. Jadi saya sangat percaya itu dan saya yakin kepolisian akan sangat profesional," katanya.
Lebih lajut Lino mengaku terkesan dan mengapresiasi pemeriksan keduanya ini. Dia mengklaim hanya ditanya soal pertanyaan-pertanyaan standar mengenai perkara yang membuat gaduh itu.
Seperti diketahui ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Lino sebagai saksi dugaan korupsi di Pelindo II. Pada pemeriksaan pertama dia mengaku terkesan dengan cara kerja Bareskrim memeriksa saksi. Namun pemeriksaan itu belum menyentuh soal pengadaan crane yang dipersoalkan Bareskrim tersebut.
PENGADAAN MOBILE CRANE: Lino Jelaskan ke Bareskrim, Tak Ada Unsur Pidana
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino telah menjalani pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di perusahaan pelat merah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Stefanus Arief Setiaji
Konten Premium