Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane, Rabu (18/11/2015).
Lino tiba di gedung penyidik sekitar pukul 8.35 WIB, mengenakan setelan jas hitam dan kemeja putih serta didampingi sejumlah pengawal termasuk kuasa hukumnya Fredrich Yunadi dan Rudi Kabunang.
"Saya hadir memenuhi panggilan Bareskrim, semua prosesnya akan saya ikuti. Pemeriksaan masih soal proses pengadaan," katanya.
Bos perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor pelabuhan itu mengaku tak membawa dokumen apapun pada pemeriksaan keduanya ini.
"Lihat tas saya kosong," katanya.
Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Lino sebagai saksi kasus yang membuat gaduh tersebut. Pada pemeriksaan pertama dia mengaku terkesan dengan cara kerja Bareskrim memeriksa saksi. Namun, pemeriksaan itu belum menyentuh soal pengadaan crane yang dipersoalkan Bareskrim tersebut.
Walau demikian, melalui keterangan tertulisnya Lino membantah seluruh tudingan polisi seperti pengadaan crane yang dianggap bermasalah hingga temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan soal proyek tersebut. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tersangka Direktur Teknik Ferialdy Noerlan.