Kabar24.com, TANJUNGBALAI -- Aroma KKN alias korupsi, kolusi, dan nepotisme, muncul dari proyek pengadaan lahan untuk pembangunan IPAL senilai Rp3,6 miliar di Tanjungbalai, Sumut.
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan, Sumatera Utara, menduga puteri seorang pejabat di daerah itu terlibat dalam pengadaan lahan proyek pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah senilai Rp3,6 miliar.
Dugaan itu mencuat setelah penyidik dari Kejaksaan Negeri setempat melakukan pengusutan terkait terbengkalainya proyek pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dengan sumber dana APBD Tanjungbalai tahun 2014.
Kepala seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai-Asahan A Hakim Sorimuda Harahap di Tanjungbalai, Selasa (17/11/2015), menjelaskan, bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu, muncul satu nama berinisial M yang disebut-sebut seorang puteri pejabat dan sebagai pemilik lahan, sehingga tim penyidik akan memanggil wanita tersebut.
"Minggu depan masih ada beberapa orang saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Di antaranya seorang wanita berinitial M selaku pemilik terakhir dari lahan yang menjadi lokasi pembangunan IPAL tersebut," ujarnya.
Menurut Sorimuda Harahap, wanita inisial M itu tercatat sebagai pemilik terakhir lahan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Lingkungan III kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya lahan tersebut milik MY, seorang PNS yang pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setdakot Tanjungbalai.
Sebagai pemilik awal lahan tersebut, MY juga akan dipanggil oleh Tim Penyidik Kejari Tanjungbalai untuk dimintai keterangan proses pindah tangan atas lahan itu.
"Kedua saksi (M dan MY) dinilai sebagai saksi kunci, karena pengakuan dari kedua saksi ini akan mengungkapkan latar belakang lahan milik tersebut berubah kepemilikan dan kemudian dijadikan lokasi pembangunan IPAL," ujarnya.
Menurut catatan, dugaan penyimpangan proyek tersebut terungkap karena rekanan pemenang tender tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan tambahan waktu 50 hari sesuai Perpres 70 Tahun 2012.
Pascaterbengkalainya proyek itu, Kejari Tanjungbalai-Asahan telah memanggil sejumlah pihak untuk proses pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket.