Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino dipastikan akan memenuhi undangan penyidik Bareskrim terkait pemeriksaan pengadaan 10 unit mobile crane.
Lino diagendakan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi pada Rabu (18/11/2015). "Tidak mungkin tidak datang," kata Fredrich Yunadi, kuasa hukum Lino di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Lino pada pekan lalu memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk dimintai kesaksiannya dalam perkara tersebut. Selepas diperiksa, Lino mengaku terkesan dengan cara pemeriksaan di Bareskrim. Dia pun berjanji akan kembali bertandang ke Gedung Bareskrim.
Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol. Agung Setya mengatakan pemeriksaan R.J. Lino sebagai saksi semakin menerangkan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di perusahaan pelat merah itu.
"Setelah kami periksa Pak R.J. Lino kasus ini semakin terang tidak lagi abu-abu," katanya Rabu.
Walaupun demikian Agung tak bersedia berkomentar lebih jauh mengenai detail hasil pemeriksaan Lino. Dia beralasan isi pemeriksaan merupakan materi penyidikan yang sifatnya rahasia.
Diperiksa Lagi Rabu Pekan Ini, R.J. Lino Pastikan Hadir
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino dipastikan akan memenuhi undangan penyidik Bareskrim terkait pemeriksaan pengadaan 10 unit mobile crane.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Stefanus Arief Setiaji
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara!
25 menit yang lalu
Serangan Balik Koalisi Pendukung Prabowo usai PDIP Kritik PPN 12%
31 menit yang lalu
Menteri Hukum: Pemerintah Sahkan PMI di Bawah Kepemimpinan JK
33 menit yang lalu
Trump Berupaya Pertahankan TikTok dari Pemblokiran di AS
44 menit yang lalu