Kabar24.com, JAKARTA - Abraham Samad tidak akan menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pertemuan dengan petinggi PDI Perjuangan.
"Tidak ada dalam aturan konfrontir itu antara tersangka dan saksi. Biasanya saksi dengan saksi," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (13/11/2015).
Yuyuk juga menambahkan tim biro hukum KPK sudah mengirim surat ke Bareskrim untuk mengabarkan ketidakhadiran Abraham Samad.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Kasus pertama yaitu dugaan pembuatan dokumen palsu yang ditangani Polda Sulselbar.
Selain itu, Samad juga menjadi tersangka atas penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KPK dengan menemui petinggi PDI-P Hasto Kristiyanto yang perkaranya ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Akibat kasus tersebut, Samad dinonaktifkan dari jabatan ketua KPK jilid III pada Februari 2015 lalu. Posisi Samad saat ini diisi oleh Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki.