Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan korporasi menjadi pihak yang paling banyak diadukan dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan persentase masing-masing mencapai 34,57% dan 17,64% sepanjang 2013—2014.
Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat kepolisian maupun korporasi mengalami tren kenaikan dalam jumlah pengaduan.
Untuk kepolisian, lembaga itu merekam 1.845 pengaduan pada 2013 naik menjadi 2.483 pengaduan, sedangkan korporasi adalah 958 pengaduan pada 2013, dan meningkat menjadi 1.127 pengaduan.
Persentase kenaikan untuk kepolisian adalah 34,57% sepanjang 2013-2014, sedangkan korporasi trennya meningkat 17,64%.
Hingga Oktober 2015, kepolisian juga masih menempati posisi tertinggi yakni 321 pengaduan, dan korporasi dengan 153 pengaduan. Pihak lainnya yang dilaporkan adalah pemerintah daerah, lembaga peradilan dan pemerintah pusat.
Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM, mengatakan pihak kepolisian selalu mendapatkan pengaduan tertinggi karena persoalan yang dihadapi masyarakat terkait dengan penegak hukum tersebut pun tinggi.
Dia mengatakan hampir seluruh bagian dari penanganan kepolisian diduga melanggar HAM, dan akhirnya dilaporkan ke masyarakat.
"Hampir seluruh penanganan hukum oleh kepolisian dilaporkan oleh masyarakat. Para pencari keadilan tidak puas dengan polisi," kata Pigai ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Dia memaparkan sejumlah masalah yang dihadapi masyarakat adalah proses kesewenang-wenangan melakukan penahanan, pelarangan untuk didampingi pengacara saat diperiksa, pelarangan kunjungan keluarga hingga pemukulan.
Oleh karena itu, sambungnya, tak heran ketika jumlah pengaduan masyarakat terkait dengan penanganan kepolisian selalu mendapatkan posisi tertinggi.
Sedangkan korporasi, paparnya, persoalan yang seringkali muncul adalah masalah hubungan industrial yang tak harmonis, konflik agraria dan lingkungan.
Menurutnya, masalah itu terutama pada sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.
Dia mengatakan terdapat kecenderungan pelanggaran HAM oleh pemilik modal terkait dengan usaha pengamanan usaha.
Penetrasi modal, sambungnya, dilakukan dalam bentuk investasi terhadap lahan yang memberikan keuntungan lebih tinggi dibandingkan menyimpan uang di sektor perbankan.
"Ada ekspansi perusahaan terkait dengan tanah karena lebih menguntungkan. Ada kecenderungan para pemilik kapital menjadi aktor non-negara yang melanggar HAM," kata Pigai.