Bisnis.com, JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dinilai tetap harus bertanggung jawab terhadap oknum karyawannya yang telah merugikan tiga perusahaan yang mengklaim sebagai vendor.
Kuasa hukum PT Sarana Cipta Internusa (SCI) Abdur Rahman Iswanto mengaku tindakan kliennya sudah berdasarkan hukum yang berlaku. Terlebih, Sylvina Wulandari, telah menggunakan sejumlah fasilitas Telkomsel dalam menjalin pertemuan dengan penggugat.
"Telkomsel sebagai pihak yang mempekerjakan Sylvina ya harus ikut bertanggung jawab, tidak bisa lepas tangan begitu saja," kata Iswanto kepada Bisnis.com, Kamis (12/11/2015).
Dia menjelaskan argumennya tersebut berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1367. Telkomsel, sebagai majikan, turut bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya maupun oknum karyawan.
Pasal tersebut menyebutkan, seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Pihaknya siap untuk membuktikan di persidangan bahwa penggugat memiliki hubungan bisnis dengan Telkomsel. Dokumen-dokumen pendukung sudah disiapkan beserta bukti transfer ke sejumlah vendor.
Terkait aliran dana, Iswanto mengaku telah menyerahkan semua data untuk diselidiki oleh pihak penyidik Mabes Polri. Kliennya tidak mengetahui muara aliran dana dalam transaksi berantai yang melibatkan Telkomsel.
Sementara itu, Telkomsel berulangkali telah membantah adanya hubungan bisnis baik dengan SCI maupun PT Prima Global Indotelkom (PGI), dan Thomas Iskandar. Ketiga perusahaan tersebut mengklaim sebagai vendor dan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.